URAIAN TUGAS PENGURUS DAN ANGGOTA
PAGUYUBAN SENI TRADISIONAL JATILAN
BEKSO TURONGGO SETO
PELINDUNG : Pelindung memiliki
tugas dan wewenang melindungi dan membina Paguyuban
PENASEHAT : Penasehat memiliki
tugas dan wewenang :
1. Membina dan membimbing pimpinan
Paguyuban
2. Memberikan nasehat, petunjuk,
bimbingan dan intervensi yang dianggap perlu atas pengelolaan dan pelaksanaan Paguyuban
3. Melakukan pengawasan dan
penilaian atas sitem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh
kegiatan Paguyuban dan memberikan saran-saran perbaikannya.
KETUA I :
Ketua I memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab:
1. Membuat konsep
dan menandatangani proposal, mengurus perizinan Paguyuban
2. Mengkoordinir
jalannya suatu pekerjaan semua seksi.
3. Memantau
kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing seksi
4. Mengarahkan
secara umum yang dilaksanakan seksi-seksi.
5. Membuat
konsep, mengambil keputusan dan mempertanggung jawabkan tugas-tugas secara umum
yang dilaksanakan semua seksi
6. Membagi tugas
kepada setiap coordinator
7. Memimpin dan
mengambil Kebijaksanaan dalam rapat Paguyuban
KETUA II :
Ketua II memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab:
1. Membantu
tugas-tugas Ketua I
2. Membantu tugas
dan kedudukan Ketua I apabila berhalangan
3. Melakukan
wewenang Ketua I apabila berhalangan
4. Bersama
Sekretaris I atau sekretaris II menandatangani surat-surat keluar dan ke dalam
yang berkaitan dengan Paguyuban apabila Ketua I berhalangan
5. Ketua II dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada ketua I
6. Memantau kinerja setiap seksi.
SEKRETARIS I :
Sekretaris I memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab:
1. Mengerjakan
secara administratif tentang hal-hal yang harus dicatat atau diolah secara
administratif
2. Melakukan pencatatan segala
keputusan atau kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh ketua hasil musyawarah
3. Mengurusi surat-surat, baik
formil maupun nonformil yang dibutuhkan dalam Paguyuban
4. Membantu
Ketua dan Wakil Ketua dalam mengendalikan kegiatan Paguyuban
5. Bersama sekretaris
II, Bendahara I, dan Bendahara II mengusahakan dan melengkapi perangkat yang
dibutuhkan Paguyuban
6. Menyusun
rumusan dan rancangan keputusan Paguyuban
7. Bersama sekretaris
II, Bendahara I, dan Bendahara II
membuat rancangan anggaran belanja dalam Paguyuban
8. Bersama Ketua
menandatangani surat-surat keputusan dan peraturan Paguyuban
9. Membuat laporan kegiatan
sebelum dan sesudah penyelenggaraan Pentas
SEKRETARIS II :
Sekretaris II memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab:
1. Membantu tugas-tugas Sekretaris I
2. Mewakili
tugas Sekretaris I apabila berhalangan
3. Melakukan
wewenang sekretaris I apabila berhalangan
BENDAHARA I : Bendahara I memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab:
1. Menampung,
menyimpan, membukukan uang yang ada
2. Mengeluarkan
uang yang dibutuhkan dalam pembiayaan yang telah disetujui oleh ketua
3. Bertanggung
jawab terhadap keuangan yang ada padanya
4. Membuat
laporan keuangan baik uang masuk / keluar
5. Memegang
seluruh bukti pengeluaran
BENDAHARA II :
Bendahara II memiliki tugas, wewenang
dan tanggung jawab:
1. Membantu
tugas-tugas Bendahara I
2. Mewakili
tugas Bendahara I apabila berhalangan
3. Melakukan
wewenang Bendahara I apabila berhalangan
4. Memantau
Masuk dan Keluarnya keuangan Paguyuban
SEKSI HUMAS DAN PENGGALANGAN DANA: Seksi Humas dan Penggalangan Dana memiliki
tugas dan
tanggung jawab:
1. Mengusahakan tempat pelaksanaan Pentas dan tempat acara lainya
2. Menyampaikan informasi kepada umum bila
diperlukan
3. Mempublikasikan acara yang akan dilaksanakan
dengan berbagai cara-cara yang
memungkinkan
4.
Mencari
alamat donator yang sering membantu
5.
Menjalankan
sumbangan iuran wajib dan suka rela kepada semua anggota
6.
Mencari
dana yang dibutuhkan dengan cara-cara yang baik, praktis, terjangkau dan
memungkinkan
untuk dilaksanakan
7.
Mengurus Perijinan Pentas
SEKSI KESENIAN : Seksi Kesenian memiliki tugas
dan tanggung jawab:
1.
Memantau dan melatih dalam latihan, bila perlu mengusulkan dan mencari
Pelatih
2.
Mengkoordinir Pawang / kesupranaturalan lainnya baik dalam kegiatan
maupun
Saat pentas
3. Mengkoordinir Pemakaian Kostum di saat
Pentas
4. Mengkoordinir Tata Rias bilamana diperlukan
Mencari seorang Perias saat Pentas
5.
Mengkoordinir
wiyogo (Penabuh Gamelan) baik dalam Latihan maupun Pentas
SEKSI PERLENGKAPAN DAN TRANSPORTASI: Seksi Perlengkapan dan Transportasi memiliki
tugas dan
tanggung jawab:
1. Mencari
tahu semua kebutuhan para seksi
2. Menginventarisir
segala alat dan perlengkapan yang dibutuhkan baik dalam
Kegiatan Paguyuban, Latihan Maupun
Pentas
3. Menyediakan alat dan tenaga untuk
transportasi yang diperlukan
4. Menyediakan
sejumlah perlengkapan yang dibutuhkan baik dalam Kegiatan
Paguyuban, Latihan Maupun Pentas
5. Mendata dan mencatat semua peralatan yang
berupa pinjaman (Sewaan)
6. Menyiapkan tempat dan panggung yang
digunakan untuk acara pentas
7. Mengatur
system lampu sesuai dengan kebutuhan
SEKSI KONSUMSI : Seksi Konsumsi memiliki tugas dan tanggung
jawab:
1. Menghandle
segala macam urusan makanan, minuman kalau hal itu diadakan
2. Menyiapkan
pula konsumsi untuk crew, satpam, polisi, bahkan tukang parker yang
menjaga
3. Menyiapkan
konsumsi yang dibutuhkan sesuai anggaran
4. Menyajiakn
barang konsumsinya kepada hadirin, sesuai dengan ketentuan yang
Ditetapkan
SEKSI ACARA
& DOKUMENTASI : Seksi Acara dan
Dokumentasi memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Mengatur Jadwal, tempat dan membagi tugas
masing-masing anggota saat acara
Latihan
maupun Pentas
2. Menyiapkan Pembawa dan Pengisi acara dalam
pentas
3. Menyiapkan alat dokumentasi sesuai dengan
kebutuhan
4. Mendokumentasikan
setiap peristiwa yang dianggap perlu
ANGGOTA DAN
SEKSI UMUM : Anggota dan Seksi Umum memiliki
tugas dan tanggung jawab:
1. Membantu
seksi-seksi lain
2. Membantu
mengatasi kesulitan yang dijumpai oleh seksi-seksi
dalam melaksanakan tugasnya
3.
Melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin
sesuai Peraturan
yang
di sepakati bersama
==aminxerpo==